UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PENDAPAT MERIAM BUDIARJO
1. Organisasi Negara, Misalnya pembagian kekuasaan antara badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan Pemerintah Negara Bagian, Prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu pemerintah dan sebagainya;
2. Hak Asasi Manusia (HAM);
3. Prosedur mungubah undang-undang dasar (UUD);
4. Ada kalanya larangan mengubah sifat tertentu dari UUD.
PENBUKTIAN PENDAPAT MERIAM BUDIARJO ATAS UUD 1945
1. Pendapat Meriam Budoarjo Yang mengatakan bahwa dalam konstitusi terdapat pembagian kekuasaan sangat jelas adanya dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 pada Bab II (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Bab III (Kekuasaan Pemerintahan Negara), Bab V (Kementerian Negara), Bab VI (Pemerintah Daerah), Bab VII (Dewan Perwakilan Rakyat), Bab VIIA (Dewan Perwakilan Daerah), Bab VIIIA (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Bab XI (Kekuasaan Kehakiman).Adanya Bab-bab ini membuktikan bahwa dalam UUD 1945 Jelas terdapat pembagian kekuasaan antara Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
2. Pendapat Meriam Budiarjo yang mengatakan bahwa dalam konstitusi terdapat Hak asasi manusia (HAM) juga sangat jelas dalam undang-undang dasar 1945. Dalam UUD 1945 Pada Bab XA (Hak asasi manusia). Misalnya Dalam UUD 1945 bab XA PAsal 28A yang Mangatakan Setiap Orang berrhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan banyak lagi pasal dalam Bab XA ini yang menjelaskan tentang Hak asasi Manusia.
3. Pendapat Meriam Budiarjo Yang mengatakan Bahwa dalam Konstitusi tedapat Prosedur mengubah UUD Juga jelas dalam Undang-undang dasar 1945. Pada Bab XVI (Perubahan Undang-undang dasar). Pada bab Ini Dijelaskan tentang prosedur mengubah Undang-undang dasar. Misalnya Pada Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
4. Pendapat Meriam Budiarjo yang mengatakan bahwa dalam konstitusi ada kalanya larangan mengubah sifat tertentu dari UUD. Setelah mengamati UUD 1945, tidak ditemukan adanya pembahasan mengenai Larangan mengubah siat tertentu dari UUD. Yang ditemukan hanya Larangan memberlakukan suatu Badan Negara atau Peraturan jika belum diadakan yang baru menurut UUD. Hal ini terdapat pada Aturan Peralihan Pasal II yang mengatakan bahwa Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.